Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

MA, Tersangka Penyalahgunaan (BBM) Bersubsidi Jenis Solar, Di Amankan Tim Opsnal Polsek Pinggir.

Minggu, 31 Maret 2024, 13:37 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-03-31T10:19:21Z

Trans76.Com | Pinggir _ MA (38) warga jln Aksara kelurahan titian antui kecamatan pinggir kabupaten bengkalis di amankan oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama barang bukti satu unit mobil Isuzu panther berwarna biru dengan Nomor polisi BK 988 JT dan 30 jerigen jenis solar. pada jum'at (29/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah jalan lintas duri - pekanbaru Desa muara basung kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari senin (25/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB, bahwa ada satu unit mobil Isuzu panther berwarna biru dengan nomor polisi BK 988 JT diperkirakan membawa BBM jenis solar bersubsidi.

menurut informasi bahwa mobil Isuzu panther berwarna biru tersebut sudah beberapa kali melintas di wilayah jalan lintas duri - pekanbaru desa muara basung kecamatan pinggir ," kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Sabtu (30/03/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Jum'at (29/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan mengikuti kemana tujuan mobil isuzu panther berwarna biru tersebut.

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (38)," serta barang bukti, 30 Jerigen yang berisi masing-masing 33 liter BBM jenis solar dengan total sebanyak 990 Liter, dan 2 buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter. jelas Kompol Darnawan.

"Akibat perbuatan tersebut tersangka bersama barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)."








Iklan