Trans76.Com | Mandau _ Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan berhasil menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jl. pertanian Desa boncah mahang kecamatan bathin solapan percis di samping rumah tersangka AG. kamis tanggal 28 maret 2024.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Mengatakan, saat penggrebekan Team Opsnal Polsek Mandau menemuka ada 18 Babytank yang ditutup pakai terpal warna biru disamping rumahnya sehingga tidak terlihat kalau di dalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.
Selain solar, Team juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG " ungkap kapolsek kompol hairul.
Ipda Alfan juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas.
AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Babytank.
Selanjut AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada para supir yang melintas seharga Rp 275.000 per 1 jeringen dari penjualan AG mendapat keuntungan Rp 15.000 " per jerigen.
Kini AG, warga jln pertanian Desa boncah mahang sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ungkap Ipda Alfan.
Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.