Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Jambret Handphone Oppo A96, RA 28 Tahun, Diciduk Oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.

Rabu, 17 April 2024, 16:07 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-04-17T09:07:23Z
Trans76.Com | BENGKALIS – Pria muda RA 28 tahun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis usai menjambret seorang wanita disekitaran Jalan Sudirman, Kecamatn Bengkalis, Bengkalis tepatnya dekat Lapangan Tugu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan, Tersangka pelaku penjambretan RA telah diamankan oleh Tim Opsnal.

"Kejadian Penjambretan tersebut sesuai dari Laporan korban pada Hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib," ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala Rabu (17/4/2024) via Whatsapp.

Tersangka RA berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis saat berada dirumah nya yang beralamat Jalan Griliya, Desa Kelapa Pati, Pada hari Rabu, 17/04/2024 sekitar pukul 06:00 wib.

"Pada saat di interogasi oleh Tim Opsnal Satreskrim, Tersangka AR mengakui telah melakukan jambret di 2 TKP, yaitu di jalan pembangunan (Jambret kalung emas anak anak) dan di jalan tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung)," terangnya.

Tim Opsnal Satreskrim, Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini mengatakan, dari tangan tersangka kita sudah mengamankan beberapa barang Bukti (BB) diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru dengan No Pol BM 2713 DAT yang dipakai pelaku saat melakukan jambret, 1 unit handphone Oppo A96 warna, 1 Helm warna hitam dan 1 Helai celana jeans warna hitam.

"Saat ini tersangka AR beserta BB sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Gian Joni Mandala.***

Iklan