Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Tersangka SS, Dan 2 Orang Pria Sebagai Penadah Berhasil Diamankan Oleh Tim Opsnal (Satreskrim) Polres Bengkalis,

Jumat, 05 April 2024, 08:58 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-04-05T01:58:38Z

Trans76.Com | BENGKALIS _
Mau dekat Hari Raya Idul Fitri 1 (satu) orang pria harus rela mendekam didalam jeruji besi Mapolres Bengkalis karena telah melakukan pencurian disejumlah Kedai yang berada di Kecamatan Bengkalis dan dua (2) Orang Pria sebagai penadah.

3 Orang pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, masing-masing berinisial SS (21), AF (38) dan E (46) di sejumlah lokasi yang berada di Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi membenarkan atas diamankan satu orang pelaku pencurian dan dua orang pria sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024.

"Adapun kronologis kejadian, pada hari Selasa jam 07.45 wib, Pelapor ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi dan setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak," kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kamis (4/4/2024) via Whatsapp kepada wartawan.

Ditambahkannya, kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di kedainya ternyata beberapa rokok sudah hilang, termasuk hp bermerek Realme 3 pro warna purpel yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token juga telah hilang.

"Kemudian atas kejadian tersebut Korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan," terangnya.

Setelah menerima laporan dari pelapor, diutarakannya, bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 wib, akhirnya berhasil mengamankan salah satu Tersangka yang mengaku bernisial SS," ujarnya.

Setelah itu Tersangka SS, disebutkan Mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, juga mengakui telah melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban.

"Tak sampai disitu Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, menggali informasi dari Tersangka SS, dan mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 (Lima) TKP, diantaranya , dikedai Pak abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di desa Penebal, Kedai yang berada di Desa Penebal dan Kedai yang berad di Desa Pedekik," ungkapnya.

Kemudian di lakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang di lakukan oleh Tersangka SS.ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala 

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Mako polres Bengkalis oleh Tim Opsnal Satreskrim dan di serahkan ke penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku," tandasnya.

BB yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dari para Tersangka yaitu berupa 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan NoPol BM 3451 DS, 1 Buah Tang, 1 Helai sweter warna hitam, 1 Unit Handphone Realme c 3 pro, 1 buah kotak Handphone Realme c 3 pro, 18 Bungkus rokok sempurna, 20 Bungkus rokok On BOlD isi 12, 10 Bungkus rokok On BOlD isi 20, 8 Bungkus rokok On BOlD isi 16, 10 Bungkus rokok Dunhill hitam, 10 Bungkus rokok Dunhill putih, 5 Bungkus rokok gudang garam dan Duit sejumlah Rp 42.000.00 (Empat puluh dua ribu rupiah).***

Iklan