Kedua Tersangka MAF, (27) tahun dan AAS, (22) Tahun, Selain dua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis juga Berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B097600, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B1C7600, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B177600, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407ACC7600, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD67600, 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD87600.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyebutkan, Dua Tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian di SMK Negeri 2 Bengkalis telah diamankan oleh Tim Opsnal.
Kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, Terungkapnya kasus Tindak Pidana Pencurian di SMK Negeri 2 Bengkalis ini, berawal pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 13.45 Wib bertempat dI Jln. Assallam Desa Kelapa pati Kecamtan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Prov. Riau tepatnya Didalam Labor Komputer Sekolah SMK Negeri 2 Bengkalis, (S F) Pada saat ingin menutup Labor Komputer Sekolah dan melakukan Pengecekan Unit Laptop Inventaris milik Sekolah tersebut sebanyak 13 Unit dalam keadaan lengkap.terangnya
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 ada jadwal Belajar Komputer yang diajarkan oleh ATA, Namun karna ATA ada kegiatan sekolah yang lain, kemudian salah satu murid membuka Labor Komputer didapati Tas laptop didalam Labor Inventaris Milik Sekolah tersebut berserakan, melihat kejadian itu Ia (murid) langsung memberitahukan kepada SF, kemudian SF pun bertanya kepada ATA kebaradaan 6 (enam) Unit labtop Inventaris milik sekolah tersebut, Selanjutnya ATA melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.
Atas kejadian tersebut pada hari Kamis 30/05/2024 Jepri yang menjabat sebagai guru agama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis Guna Penyidikan lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 67 / V /2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 30 Mei 2024.
Berdasarkan laporan dan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.tambah Kasat AKP Gian Wiatma.
Atas perintah Kasat reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara, kata AKP Gian Wiatma
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berada dirumahnya.
melalui informasi tersebut pelaku di bekuk dirumahnya pada hari ini Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 18:00 wib dan mengaku bernama MAF.
MAF, mengakui telah melakukan pencurian 6 unit laptop merk Acer warna hitam di Smk negeri 2 Bengkalis (Sesuai dengan *LP/B/ 67 / V /2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 30 Mei 2024* ), bersama temannya yang bernama Deny (Dpo).
Saat di penggeledahan, MAF,mengakui telah menjual 1 (Satu) unit laptop merk Acer warna hitam kepada AAS, dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah),.
Kemudian sekira pukul 19:30 wib AAS berhasil diamankan dan mengakui telah membeli laptop merk Acer warna dari MAF, seharga 1 juta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.