Peristiwa bermula saat pelaku mengetahui bahwa istrinya (Ris) dan UT 36 thn sedang berduaan di rumahnya di jln.dusun air hitam Rt02/03.
Tak terima perbuatan pelaku, abang kandung korban bernama TAMBA (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pinggir dengan Nomor : LP/178/V/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 27 Mei 2024.
Kapolsek Pinggir Kompol Dermawan SH. MH, menerangkan dalam Rilis Pers nya, membenarkan bahwa peristiwa penganiayaan telah terjadi pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun Air Hitam Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kab Bengkalis Provinsi Riau (dirumah tersangka) yang mengakibatkan korban alami luka serius pada sekujur tubuhnya.
Kejadian itu dilaporkan oleh abang korban yang pada saat itu (pelapor) tengah berada di rumahnya dan mendapat informasi bahwa adiknya sedang berada di Rumah Sakit Umum Duri akibat dianiaya oleh orang.terang Kompol Darnawan.
Mendapat informasi tersebut, tamba abang korban langsung kerumah sakit umum duri untuk menemui adiknya yang sudah berada di ruang IGD dengan kondisi tangan kiri luka robek berdarah, betis sebelah kanan luka robek, kepala luka robek berdarah, alis mata kiri luka robek berdarah, otot lengan kanan luka robek, perut bengkak/memar.
Kemudian, UT menceritakan kepada Tamba abang nya, bahwa Eko lah yang melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap dirinya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka luka pada sekujur tubuhnya dan saat ini masih di rawat di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Duri.
Atas kejadian penganiayaan tersebut keluarga korban melaporkan nya ke Polsek Pinggir untuk di proses hukum lebih lanjut.jelasnya.(jhon).