Trans76.Com | PINGGIR _ Team Ops Polsek Pinggir berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Hotel Arih Ersada jalan lintas Duri - Pekan Baru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, pada Senin, 13 Mei 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AK,29 Tahun, IA,29 Tahun, BR 30 tahun, JT 26 tahun, MD, 29 Tahun.
Selain lima tersangka Team Opsnal Polsek pinggir juga berhasil mengamankan barang bukti (satu) unit handphone android merk VIVO berwarna biru tua Uang tunai sebesar Rp 2.537.000, diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1(satu) Unit handphone android merk OPPO berwarna hitam, 1(satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru, 1(satu) unit handphone android merk REDMI berwarna silver, 1(satu) set alat hisap sabu (bong), 12 (dua belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, Beberapa buah plastik pack, Uang tunai sebesar Rp 450.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH,MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada hari Minggu tanggal 12/05/2024, bahwa di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut, ujar Kompol Darmawan.
Kemudian, pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB tim Opsnal mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan, ga lama lama kemudian kamar tersebut didatangi 1 (satu) orang laki laki.
Sekira pukul 04.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan (AK) dan teman perempuannya An, (IA) di kamar no 14, Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi dari tangan mereka tidak didapati Narkotika., Namun saat Introgasi sedang berlangsung terhadap kedua tersangka, Tim opsnal mencurigai 2(dua) orang laki laki (BR) dan (JT), setelah di lakukan penggeledahan dari handphone mereka didapati ada bukti percakapan mereka, Bahwa AK akan membeli narkotika jenis sabu, dan setelah diinterogasi, mereka mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian, Lanjut Kompol Darmawan,Tim Opsnal menginterogasi (AK) dan mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu miliknya masih dipegang temannya (MD), kemudian tim opsnal memancing (MD) untuk datang ke Hotel Arih Ersada.
Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan (MD), bersama barang bukti 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis Sabu dari dalam celana dalam /Underware nya, kepada Tim (MD) mengakui bahwa barang Narkotika Jenis Sabu tersebut ia dapat dari (AK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek pinggir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“ Himbau kami kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.” Ujar Kompol Darmawan.