Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

PT.BPS. Berikan Hak Jawab Tentang Pemberitaan Berjudul: Pemkab Bengkalis Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang Galian C.

Senin, 03 Juni 2024, 18:15 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-06-03T11:18:27Z

Trans76.com | DURI
– PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) memberikan Hak Jawab atas pemberitaan di Trans76.com yang terbit pada tanggal 20 Mei 2024 berjudul (Pemkab Bengkalis Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang Galian C.

Hak Jawab tersebut merespon pernyataan Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi dalam 2 (dua) alinea berita yang diterbitkan.

Pertama, alinea ke 6 (enam) yang berbunyi : 'Dijelaskannya, Pada hari ini juga telah dilakukan peninjauan dilapangan memang PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izin nya'.

Jawaban PT BPS :
"Saat melakukan proses perizinan, status PT BPS adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataam kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di System OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Magdalena Ginting," tulis surat dari Kantor Hukum Sandi Baiwa SH selaku Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS) Iin Devita, yang diterima Redaksi Tran76.com, Senin, 3 Juni 2024.

Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Berusaha non-UMK dilaksanakan melalui :

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kemudian pada Pasal 115 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatn ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR."

Jawaban kedua terkait alinea ke 9 (sembilan) yang juga memuat kutipan pernyataan Ed Efendi yang berbunyi :

"Sebagaimana Laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Raya, dari hal tersebut, kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ke tingkat lebih tinggi," tegasnya.

Jawaban PT BPS :
"Perlu kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan Galian C ini sepengetahuan kami telah terjadi 4 kali dengan korban kecelakaam 2 (dua) orang anak-anak dan 2 (dua) orang dewasa, yang mana ke 4 (empat) korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda - beda.

Dari ke empat korban tersebut kami telah selesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan. Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Bahwa kami melalui hak jawab ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah kami siapkan dan para petugas yang telah kami kerahkan di lapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kendaraan tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga kita sama-sama terhindar dari sebuah musibah yang tidak kita inginkan.

Redaksi:
Atas pemberitaan yang dibuat sebelumnya dan kekurang akurat serta kurangnya keberimbangan kami memohon maaf kepada pihak yang keberatan atas hal ini.

Semoga ke depan menjadi perhatian kami. Namun, ke depan jika menemukan fakta dan informasi terbaru kami tetap menginformasikan sesuai dengan kaidah Jurnalistik.

Terima kasih.

Iklan