Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Mengatakan Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/VI/2024SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tgl 10 Juni 2024, adanya kegiatan Illegal Logging di simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan bandar Laksamana Kabupaten Pungkasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Lanjut Kasat Reskrim Gian Wiatma, Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Dilokasi Tim menemukan tersangka sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning Dan Bak warna Biru dengan Plat Nomor BM 8964 RF,
Saat diperiksa oleh Tim, tersangka (IKHFA) tidak dapat menunjukkan izin/ dokumen yang sah.
Atas tindakan tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan selanjutnya.ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
(jhon)