Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Dua Wanita Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Satu Diantaranya Oknum PNS Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

Jumat, 05 Juli 2024, 14:06 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-07-05T07:06:09Z

Trans76.com | Bengkalis _ Usai terima Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 83/ VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 30 Juni 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengmankan wanita Oknum PNS berinisial ESD (43) bersama temannya AM (24) pada hari Selasa 02/07 2024, yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian ( Emas).

Kedua tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis di dua lokasi berbeda yakni di taman kota jalan sudirman Bengkalis, dan di rumah pelaku jalan antara Desa wonosari Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalaui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelapor (RM) disaat mengeluarkan lemari dari dalam kamar dan disaat itu dompet tempat liontin emasnya terjatuh, Kemudian (RM) mengecek nya Liontin Emas tersebut sudah tidak ada dalam dompetnya.ujar kasat AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Selanjutnya AKP Gian Wiatma Jonimandala juga mengatakan bahwa pelapor (RM) mencurigai salah satu orang yang numpang dirumahnya Inisial (ESD) kemudian menanyakan namun tidak mengakuinya dan berkata ( tidak ada jawabnya).

Kemudian pelapor Curhat kepada temannya boru mangunsong, selanjutnya boru mangunsong berkata, kita cek aja ke DUKUN, Pada saat itu tersangka (ESD) ada mendengar cerita mereka berdua, kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kemudian keesokan harinya, Lanjut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala., dengan rasa takut (ESD) pergi meninggalkan rumah, Mengetahui hal tersebut pelapor (RM) pun mencarinya dan menanyakan kembali terkait Liontin emas tersebut, pada saat itu juga tersangka mengakuinya telah mengambil dan menggadaikan kepada ADE., kemudian pelapor (RM) mendatangi ADE dan mengaku menerima emas liontin dari ESD lalu menjualnya ke tukang Emas patah patah seharga Rp. 2.750.000.

Dari hari penjualan tersebut kata ADE, ESD hanya mendapat bagian sebanyak Rp. 1.650.000.paparnya.

Lebih lanjut kata kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Pelapor membujuk tersangka (ESD) supaya mau mengembalikan Liontin emasnya, namun tersangka (ESD) tidak menggubrisnya malah memilih pergi meninggalkan rumah.

Akibat kejadian tersebut (RM) alami kerugian sebesar lebih kurang Rp.7.000.000., Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Bengkalis . guna penyelidikan lebih lanjut.ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

,"Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Kemudian berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku ESD pada hari ini selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 09:00 wib sedang berada di taman kota di jalan jendral sudirman, selanjutnya dengan cepat Team opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian emas dan diserahkan kepada (AM) untuk dijual.

Selanjutnya team opsnal mendapat informarsi dari masyarakat bahwa (AM) sedang berapa dirumahnya, kemudian pada hari ini selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 10:00 wib langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan (AM) dan mengakui telah menjual emas tersebut kepada jual beli emas patah dengan harga Rp. 2.750.000.

Dan kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut dan uang tesebut telah habis di gunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba. 

Selanjutnya kedua pelaku tersebut di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(jhon).

Iklan