Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH,. kepada media mengatakan, Terpantau nya Hot Spot (HS) ini adalah melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau di KM. 75 Desa tasik tebing serai kecamatan talang muandau Kabupaten Bengkalis, pada Hari Minggu Siang, tanggal 28 Juli 2024. kemarin,
Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolsek Pinggir Kompol Darnawan, Selanjutnya kita mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat peduli Api' (MPA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Manggala Agni untuk turun langsung terhadap HS yang merupakan Titik Api (Fire Spot), untuk melakukan upaya pemadaman dan pendinginan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) selanjutnya melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Selain melakukan upaya pemadaman dan pendinginan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Kita juga membuat sekat api dan memadamkan pucuk api supaya tidak meluas dan melebar sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan, sehingga dengan gerakan cepat.katanya
Terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara yang sebelumnya ada sebanyak 17 HS, dan sampai hari ini selasa tinggal 3 HS lagi sesuai dengan laporan dari Kabag Ops Polres Bengkalis.
Adapun lahan masyarakat yang terbakar lebih kurang 4 Ha, Tapi saat ini Team Terpadu masih tetap siaga dan melakukan upaya-upaya preventif dilapangan.ujarnya
Kejadian ini sedang dalam penyelidikan oleh Team Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah koordinasi dengan Petugas BKSDA bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya.
Kapolsek Pinggir Kompol Darnawan juga mengatakan,Terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk itu kita himbau dan harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, karena tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan.kata Kapolsek pinggir.