Pengecekan dilakukan terhadap lokasi-lokasi berupa kios kayu tempat penjualan BBM dengan menggunakan botol aqua dan jerigen yang ada di Daerah Sinar Toba Kel. Balai Raja di Jl. Lintas Pekanbaru - Duri.
Dari hasil pengecekan tersebut tidak ada ditemukan aktifitas penjualan BBM Subsidi sebagaimana pemberitaan media.
Kemudian personil selanjutnya melakukan pengecekan ke SPBU di Kel. Balai Raja SPBU No. 14.287. 6121, dan terpantau dalam keadaan aman dan tertib kegiatan masyarakat yang melakukan pengisian BBM, dan berdasarkan komunikasi langsung dengan Pengawas SPBU atas nama KASYONO, Kepada Team personil Polsek pinggir KASYONO menjelaskan bahwa kegiatan pengisian BBM Subsidi khususnya, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari Pertamina, yaitu menggunakan barcode yang sesuai dengan kendaraan dari pada masyarakat sebagai konsumen.
Begitu juga halnya hasil pengecekan terhadap SPBU No. 14. 287. 665, di Desa Muara Basung Jl. Lintas Duri - Pekanbaru, termonitor kegiatan aktifitas pengisian BBM berjalan dengan tertib dan lancar, dan dijelaskan oleh Pengawas SPBU atas nama RIFA'I tersebut, bahwa kegiatan pelayanan pengisian BBM Subsidi khususnya tidak ada kendala dan tidak ada penyalahgunaan BBM karena SPBU ini langsung dibawah pengawasan dan pengelolaan Pertamina.
Selanjutnya berdasarkan pantauan awak media langsung terhadap aktifitas pelayanan pengisian BBM di SPBU yang ada di Wilayah Kecamatan Pinggir, baik di Balai Raja maupun di Muara Basung memang berjalan dengan tertib dan lancar, dan tidak ada antrian yang panjang bagi masyarakat sebagai konsumen, sehingga pemberitaan tentang maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut adalah tidak benar.
Berdasarkan konfirmasi langsung awak media kepada Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, dan menjelaskan bahwa tidak benar maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU di Wilayah Kecamatan Pinggir, dan tidak benar sama sekali bahwa Kapolsek pinggir ada menerima setoran ataupun mendapatkan keuntungan lain dari kegiatan dan aktifitas pendistribusian BBM oleh SPBU di Kecamatan Pinggir maupun oleh masyarakat lainnya.
Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan juga menjelaskan bahwa account Tiktok yang menayangkan narasi-narasi yang menyebutkan Kapolsek Pinggir menerima SETORAN dan JABATAN DIGUNAKAN SEBAGAI BISNIS adalah sama sekali tidak benar, dan bukanlah sebuah pemberitaan yang mempunyai dasar karena tidak pernah melakukan konfirmasi untuk sebuah pemberitaan yang berimbang dan bernilai kebenaran.tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa, terkait penegakan hukum oleh Polsek Pinggir, Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kita akan komitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini, dan kita akan terus memantau dan memonitor situasinya di lapangan pungkasnya.