Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Infaq Musholla, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

Selasa, 02 Juli 2024, 12:24 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-07-02T05:24:45Z

Trans76.com | Bengkalis _
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS Alias Aldi (17), di duga melakukan Tindak Pidana pencurian Kotak Infaq Musholla Nurul Islam di Jalan Panglima RT 002 / RW 001 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (29/06/2024).

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan ketua pengurus musholla berinisial HK Alias Hendri dan saksi NA alias Neck bersama SA alias Surya dengan laporan polisi nomor LP: B/82/VI/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 29 Juni 2024 di duga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.

Saat pelaku diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah kotak infaq, 1 (satu) helai jaket, 1 (satu) buah tank, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) kunci motor Scoppy, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy berwarna cream dan rekaman CCTV.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menerangkan kronologi kejadian, bahwa pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 11.20 WIB telah terjadi Pencurian Kotak Infaq di Musholla Nurul Islam, Jalan Panglima RT 002 / RW 001 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.


Pada saat pengurus musholla ingin masuk dan membersihkan musholla tersebut, melihat terlapor (pelaku) berada di dalam musholla sambil membuka dan membongkar secara paksa kotak infaq yang berada didalam musholla tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.


Masih kata Kasat Reskrim AKP Gian, Lalu pengurus musholla sontak melihat pelaku tersebut dan berteriak, mendengar teriakan tersebut pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu, pengurus musholla melaporkan hal tersebut kepada ketua pengurus musholla berinisial HK alias Hendri bersama saksi NA alias Neck dan SA alias Surya untuk mengecek aksi pelaku melalui rekaman CCTV.

"Atas kejadian tersebut Ketua Pengurus Musholla bersama Saksi melaporkan ke Polres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Setelah laporan polisi diterbitkan, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengungkap pelaku pencurian kotak infaq tersebut berdasarkan rekaman CCTV serta informasi dari Ketua Pengurus Musholla," jelasnya.



Ditambahkannya, pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 16.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengetahui bahwa pelaku tersebut sedang berada di Penyeberangan Kapal Roro, Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis untuk melarikan diri ke Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

"Lalu Tim Opsnal dengan cepat datang ke TKP tersebut untuk mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Musholla Nurul Islam, Jalan Panglima RT 002 / RW 001 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," paparnya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian paket JNE sebanyak 3 paket di depan Masjid Arraudoh yang berada di Selat Baru, Pencurian kotak infaq di Masjid yang berada di Selat Baru Parit 4 Bantan, pencurian uang beserta motor milik warga di 2 TKP Kota Dumai, dan membuka kap saku motor di Moris.

"Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis mencari barang bukti dan mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Setelah barang bukti dan sepeda motor berhasil di amankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(jhon).



Iklan