Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polsek Pinggir Telah Menangani Laporan Pelapor Secaa Profesional, Proporsional Dan Prosedural.

Kamis, 25 Juli 2024, 08:12 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-07-25T01:29:23Z
Trans76.com | PINGGIR _ Setiap adanya Laporan ataupun pengaduan dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan terhadap suatu peristiwa pasti akan ditangani oleh Team Penyelidik/Penyidik Polsek Pinggir Polres Bengkalis secara Transparan, Profesional, Proporsional dan Prosedural.

Penanganan tersebut adalah dalam bentuk langkah-langkah dan tahapan proses Penyelidikan dan Penyidikan. 

Sebagaimana halnya Laporan dari Pelapor atas nama Hassanudin Gultom, yang melaporkan atas nama salman sihotang dan pekerjanya atas nama Ajizun siagian yaitu dalam perkara pengrusakan tanaman kelapa sawit secara bersama-sama, disisi lain salman sihotang juga membuat laporan tentang menggunakan surat palsu, masing masing kedua belah pihak ini saling membuat laporan ke Polsek Pinggir terhadap obyek lahan perkebunan yang mereka miliki. 

Dan tentu saja setiap orang punya hak untuk membuat laporan atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang dapat merugikannya.

Dan perlu difahami, dalam proses penanganan satu perkara ada langkah-langkah dan tahapan yang harus dilakukan oleh penyelidik/penyidik secara obyektif, yaitu langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan menemukan fakta-fakta yang dilaporkan, apakah memenuhi sebuah unsur pidana dan cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. 

Setiap penanganan dan perkembangan perkaranya ada mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan (SP2HP) yang oleh penyelidik/penyidik berikan untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah penangan perkaranya dan hambatan serta kendala yang dialami. 

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu mekanisme Gelar Perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan perkaranya dari proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dan Gelar Perkara Penetapan Tersangka. Dan apabila Gelar Perkara yang telah dilakukan secara obyektif dengan memberikan hasil berupa Rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Penyelidik/Penyidik. 

Sama halnya terhadap Laporan para pihak antara Hassanudin Gultom dengan salman sihotang dan Ajizun siagian, yang saling melapor pada posisinya masing-masing, dan oleh penyelidik/penyidik telah dilakukan mekanisme proses Penyelidikan dan Penyidikan, dan telah diberikan SP2HP kepada para pihak. 

Dan tentunya setiap proses penanganan perkara yang dilakukan pasti akan menimbulkan rasa tidak puas dari salah satu pihak, atau bahkan semua pihak, karena setiap para pihak berada pada posisi Subyektif menurut dirinya yang merasa benar, sementara Penyelidik/Penyidik menangani perkara tersebut secara Obyektif menurut fakta-fakta yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga tidak benar Penyelidik/Penyidik Polsek Pinggir melindungi pihak tertentu, bahkan diberitakan sebagai bahagian dari MAFIA TANAH, sebagaimana pemberitaan yang tidak ada melakukan konfirmasi dan tidak berimbang dari pihak media yang memberitakan.

Sampai saat ini Polsek Pinggir tetap melaksanakan tugas secara Profesional, Proporsional dan Prosedural.

Iklan