Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau Berhasil Mengamankan Pelaku Spesialis Curanmor.

Rabu, 03 Juli 2024, 08:44 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-07-03T01:44:30Z
Trans76.com | Bhatin Solapan _ AS Alias Aldi (17), tak berkutik saat di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau.

Penangkapan bermula, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Spesialis Sepeda Motor (Curanmor-red) di sebuah rumah kos, jalan seroja Rt 005/005 kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis, Selasa (02/07/2024). dan dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial FNA (21) dan saksi AH (45) dengan laporan polisi nomor LP/B/84/VI/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, tanggal 30 Juni 2024 di duga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat FNA (21) korban, terkait Tindak Pidana Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nopol BM 2023 DAR, pada hari Jum'at (28/06/2024) sekira pukul 18.36 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis Ipda Doni Irawan, S.H, M.H., memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan., ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Selasa (02/07/2024)

Selanjutnya pada hari Minggu (30/06/2024) sekira pukul 21.30 WIB, Team Resmob 125 berhasil mengamankan MA alias Arif (29), dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama temannya berinisial IS alias Idris yang kini sedang menjadi buronan (DPO) pada hari Jum'at (28/06/2024) di salah satu kost Jalan Seroja.jelasnya.

Masih kata Kasat Reskrim AKP Gian, tersangka saat melakukan aksinya menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi dan masker berwarna Hitam, sedangkan peran pelaku yang masih DPO berinisial IS alias Idris adalah membantu membawa tersangka MA alias Arif (29) ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran TKP tersebut.

"Pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali berhasil melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor bersama temannya yang lagi masih DPO berinisial IS alias Idris di Kota Duri yakni, di jalan siak berhasil mencuri honda Beat warna hitam pada bulan Juni 2024, di jalan pipa air bersih tahap III berhasil mencuri honda Beat warna putih pada bulan Juni 2024, dan terakhir di Jalan Seroja Rt005/005 kelurahan air jamban berhasil mencuri honda Beat Street warna Hitam pada tanggal 29 Juni 2024," paparnya.

"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nopol BM 2023 DAR, 1 (satu) unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam, 1 (satu) helai masker warna Hitam, dan 1 (satu) helai celana Jeans warna Biru Dongker dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri,guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(jhon)



Iklan