Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Terima Laporan, Gerak Cepat Tim Opsnal Polres Bengkalis Tangkap Pria Muda Diduga Pelaku Penganiyaan Dan Pemerkosaan.

Rabu, 07 Agustus 2024, 21:35 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-08-07T14:35:48Z

Trans76 com | BENGKALIS _ MR. 19 tahun pria muda yang berprofesi sebagai buruh sawit tak berkutik saat di amankan oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis Dirumahnya di jalan Delik Desa, Bantan tua Kecamatan, Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Pelaku diamankan karna diduga lakukan Tindak Pidana penganiyaan dan pemerkosaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 90/ VII /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalaui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,S.T.K.,S.I.K.,M.H. kepada media mengatakan bahwa, pada Jumat tanggal 12 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib Korban An (SP) Pulang dari Desa sebauk bersama temannya (NV), Kemudian korban SP, dan NV di hadang oleh MR, Dan membawanya ke lapangan pasir bengkalis.

Sesampai nya di lapangan pasir, Mr meminta SP menunjukan rumah AZI yang berada di sebelah kelenteng jl tandun, kemudian saksi NV dan korban di tinggalkan di sebelah kelenteng tersebut.ujar AKP Gian Wiatma

Masih penjelasan AKP Gian Wiatma, Sekira Pukul 01.30 Wib, sesampainya di jalan baru disana korban di cekek dibagian lehernya hingga berbekas, selanjutnya MR, membawa korban SP dan NV ke arah bantan sekira pukul 2,35 wib sepanjang perjalanan korban alami muntah" akibat cekikan pelaku,

Sekira 03.00 Wib, Ditempat terpisah tepat nya dipasar selat baru, tersangka Mr juga lakukan pemukulan di bagian wajah NV sebanyak dua hingga pingsan.

Kemudian sekira Pukul 05 .30, Korban SP dan NV baru di bebaskan.

Atas jejadian tersebut, SP dan NV mendatangi polres bengkalis untuk melaporkan apa yang dialaminya guna proses lebuh lanjut.

Berdasarkan laporan bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana penganiayaan, dan pemerkosaan, Penyidik polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, dan dari hasil penyelidikan Team Opsnal di lapangan, dan informasi masyarakat Team Opsnal mengetahui terduga pelaku sedang berada dirumahnya.

Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, Selanjutnya kata AKP Gian Wiatma, pada hari ini Jumat, tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 05:30 Wib Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku tersebut, dan Team Opsnal berhasil mengamankan MR, selanjutnya dilakukan introgasi, dan Ia mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali, dan mengancam korban menggunakan gunting.
Dan selanjutnya Team Opsnal menggeledah rumah Mr dan temukan KTP, 1 (Satu) buah gunting yang di gunakan untuk mengancam korban, baju dan celana yang di gunakan Mr pada saat melakukan aksinya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,

Iklan