Dari temuan mayat tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap korban.
Identitas korban diketahui An, AH, merupakan korban tindak pidana Penganiayaan.
Dengan garek cepat, Team Opsnal mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang laki – laki diketahui keseharian bekerja sebagai pengantar air isi ulang (galon).
Kemudian, Atas Perintah Kapolsek Kompol Hairul Hidayat, Kanit Reskrim beserta Tim opsnal Polsek melakukan penangkapan pada hari jum’at tgl 20 September 2024 sekira pukul 08.45 Wib, di rumahnya Jl. SMU ujung kelurahan pematang pudu kecamatan mandau Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil Interogasi, pelaku, yang merupakan anak sambung korban, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, pelaku mengatakan, kesal karna,korban AH, sering memarahi ibunya.
Aksi pembuangan mayat korban AH, ke Jl. Lintas Duri – Dumai Km. 13 Desa sebangar, di bantu oleh ibu nya, yang saat ini dalam penyelidkan Team Opsnal Polsek Mandau.
Dalam Perkara ini, Barang siapa dengang sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, atau barangsiapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menjadikan mati orang nya atau menyuruh dan atau turut serta melakukan perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kemudian pelaku YP beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.