Penangkapan (RAP) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial (KA) (13) tahun warga desa pinggir kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis, Minggu, Tanggal 3 November 2024,
Menurut informasi yang di dapat oleh awak media, pelaku (RAP) yang merupakan pekerja di pasar malam, diketahui telah berdomisili di desa pinggir ini, telah menyetubuhi (KA) di sebuah rumah kontrakan di jalan melati RT 002/003 Desa Pinggir, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolsek pinggir Kompol Dermawan SH.,MH, melalui rilisnya pers nya membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur.
Dikatakan oleh Kompol Dermawan bermula pada Hari Minggu, Tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 18.30 Wib, dikarenakan korban (KA) tidak pulang kerumah setelah bekerja di pasar malam, kemudian pelapor mencoba mencari, dari informasi yang dia dapat, bahwa korban sedang bermain di rumah temannya.
Kemudian dengan rasa khawatir pelapor pun mendatangi rumah yang dimaksud, dan bertanya kepada teman KA, tentang keberadaan KA, namun dijawab tidak ada, karena merasa curiga, lalu pelapor masuk kedalam rumah dan membuka pintu kamar, dan Benar, keduanya sedang berada didalam kamar dengan kondisi celana terbuka, dan hanya menggunakan celana lejing, sementara RAP bersembunyi dibelakang pintu tanpa mengenakan baju.
Selanjutnya, lanjut Kompol Darmawan, pelapor dan suaminya menanyakan apa yang mereka berdua lakukan didalam kamar, Karna didesak oleh pelapor, Akhirnya Korban (KA) mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh (RAP) pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib, dikamar rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan (KA), kemudian kejadian tersebut diberitahukan kepada Ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas pada Hari Minggu, Tanggal 3 November 2024, sekira Pukul 19.30 Wib, bahwa di daerah pasar malam ada 1 (satu) orang Laki-laki yang diamankan warga diduga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tak lama kemudian, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/376/ XI /2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tim Opsnal Polsek Pinggir tiba di TKP dan langsung mengamankan Pelaku, bersama barang bukti yakni 1 (satu) baju kemeja warna hijau, 1 (satu) Celana Kain warna putih, 1 (satu) BH warna abu abu, dan 1 (satu) celana dalam warna ungu muda, untuk proses hukum selanjutnya. tutupnya.
Tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Terhadap pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."**(Rls)