Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis Kembali Mengamankan Satu Orang Tersangka, Diduga Telah melakukan TP. Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi.

Rabu, 20 November 2024, 15:47 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-11-20T14:34:39Z
Trans76.Com | MANDAU _ Lagi lagi Satuan Unit II Reskrim Polres Bengkalis kembali Mengamankan satu orang pelaku TP.Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi di Jln. Masjid Baitul Anim Rangau KM.6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Hari Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 17.00 wib

Penangkapan terhadap PG (36) tahun, karna di duga telah melakukan Tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi.

 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala. S.T.K., S.I.K., M.H, menyampaikan, Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Hukum Polres Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan. yang dipimpin langsung oleh Kanit Tidpiter IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.k.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 wib Team Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan PG di rumah kontrakannya, dan dirumah tersebut didapati tumpukan jerigen ukuran 35 L Sebanyak 68 jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Solar.
Setelah diinterogasi, Kepada Team Opsnal, PG mengakui tumpukan jerigen tersebut adalah minyak Solar Subsidi yang ia mendapati dari SPBU dengan menggunakan mobil colt diesel warna hijau kuning dengan nomor polisi BM 9928 DM.

Atas kejadian tersebut, Sambung Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala, Kami mengamankan Tersangka dan membawa BB berupa satu unit mobil colt diesel merk Mitsubishi nopol BM 9928 DM 68 Jerigen Solar 1 Unit HP merk Samsung a20 ke kantor 125 utuk penyelidikan lebih lanjut.ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Iklan