Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Di Duga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Tua Kembali Masuk Jeruji Besi

Rabu, 18 Desember 2024, 23:02 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-12-18T16:02:53Z
Trans76com | Bengkalis _ Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala. S.T.K., S.I.K., M.H,Lewat press releasenya menyampaikan, Rabu (18/12/2024)
Benar kita sudah mengamankan BR,(57) tahun pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. kata AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Menjelaskan lebih rinci, Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB dijalan panglima minal RT.001/RW.001 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.imbuhnya.

Kemudian,Lanjut Kasat AKP Gian Wiatma, Pelaku memegang korban QA (8 ) tahun, lalu menciumnya,lalu pelaku membuka celananya untuk memperlihatkan kemaluan, melihat korban dalam keadaan panik, pelakupun melepaskan tangan korban, kemudian lari menggunakan sepeda berwarna merah miliknya. terangnya.

Mengetahui hal itu, Sambung Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma, Kedua orang tua korban mendatangi Mapolres Bengkalis untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut Dijelaskannya, Team Opsnal Polres Bengkalis dengan cepat bergerak ke sebuah kedai kosong di desa teluk latak, diketahui target sedang berada ditempat, Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

AKP Gian Wiatma juga menjelaskan, Bahwa pelaku sudah pernah ditahan (residivis) dalam kasus yang sama melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur selama 5 tahun.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis.pungkasnya

Iklan