Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Doyan Sesama Jenis, Pria Cabuli Anak Sebanyak ( 6 ) Kali, Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau

Sabtu, 18 Januari 2025, 01:38 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-01-22T10:54:14Z

Trans76com | MANDAU _
Pria yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari rabu, 15/01/2025.

Pemuda berinisial R (23) tahun diamankan diduga sebagai pelaku Cabul sesama jenis berdasarkan laporan polisi Nomor :
 LP/B/16/I/2024/SPKT/RIAU/RES BKS/SEKMANDAU tanggal 13 Januari 2025 yang di laporkan warga berinisial MR (37) atas korban berinisial RA (13). 

Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago lewat press releasenya, pada hari Jumat 17/1/2025, kepada wartawan mengatakan bahwa diduga pelaku Cabuli sesama jenis berinisial R, yang terjadi di kelurahan pematang pudu kecamatan Mandau bersama barang bukti 1 Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, 1 Helai celana Panjang warna hitam berbahan jeans dan 1 Unit Handphone telah kita amankan.

AKP Primadona Caniago lebih rinci menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada hari Minggu sekira pukul 16:00 Wib di sebuah rumah kosong di jln Ester kelurahan pematang pudu kecamatan mandau, bahwa pelaku memegang kemaluan korban sebanyak 3 kali terhitung dari bulan juli 2024 hingga Minggu 12/01/2025.


Menurut Kapolsek Mandau , Korban juga menjelaskan kalau kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 6 kali,, yang pertama pada bulan Juni 2024, sekira pukul 16:00 Wib dirumah kosong dijln Ester, kelurahan pematang pudu kecamatan Mandau.

Kemudian kejadian ke Dua, Tiga dan ke Empat terjadi sekira pukul 16:00 di pos ronda di jln melati kelurahan pematang pudu kecamatan Mandau

Selanjutnya kejadian ke Lima dan Ke Enam terjadi di rumah kosong di jln Ester kelurahan pematang pudu kecamatan Mandau, Menurut keterangan korban, sambung AKP Primadona Caniago, Setiap kali melakukan aksinya nya, korban diberi uang sebanyak 50000 oleh pelaku.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku R, mengakui perbuatannya.ujarnya.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada pelaku ialah Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun paling lama 15 (Lima belas ) tahun.



Iklan