Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Dua Pelaku Maling Handphone Sebanyak 20 Unit Di Bathin Solapan Ditangkap Team Resmob 125 Polres Bengkalis.

Jumat, 24 Januari 2025, 08:47 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-01-24T01:48:10Z
Trans76.com | MANDAU _ Dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana berhasil diamankan satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Ke dua pelaku An Wahyu 28 tahun dan Rahmad 28 tahun diamankan berdasarkan laporan dari Andi serta keterangan saksi. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03:30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian ditoko Duri Ponsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K dan Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team Resmob 125, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.45 WIB, diketahui bahwa kedua pelaku berada di jalan Jenderal Sudirman (Simpang Garoga) Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tanpa perlawanan keduanya berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala. S.T.K.,S.I.K.,M.H, mengatakan, usai kita amankan, Kedua pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di toko Duri Ponsel pada hari Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.Jelas Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kepada Awak Media Trans76.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, kamis (23/01/2025) sore.

AKP Gian Wiatma Joni Mandala juga menambahkan dari hasil pemeriksaan CCTV, Kedua pelaku berhasil masuk kedalam toko melalui ventilasi udara wc dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Linggis.

Saat melakukan aksinya kedua pelaku berhasil menggondol 20 (dua puluh) unit Handphone dari dalam toko Duri Ponsel.terangnya.

 Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar 80 juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku bersama Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.Ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala

Iklan