Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Pasutri, Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Dibekuk Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Selasa, 14 Januari 2025, 21:40 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-01-14T14:41:04Z

Trans76com | MANDAU _ Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk beberapa hari yang lalu di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Satuan Reskrim Polsek Mandau, dan Jatanras Polda Riau
 Selasa (14/01/2025).

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan, Kami bersama Tim gabungan telah berhasil diamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HE (29) dan berinisial SK (28) yang merupakan warga Jalan HM. Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Ujarnya.

Pada hari Senin (13/01/2025) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru," jelas Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kepada Awak Media Trans76.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (14/01/2025) sore.

Lebih lanjutnya, Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru untuk profiling atas dugaan pelaku tersebut.

Selanjutnya, Terang Kasatreskrim AKP Gian Wiatma, sekira Pukul 01.44 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau, berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku berinisial HE (29) bersama istrinya berinisial SK (28) di Whiz Hotel, Jalan Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kota Pekanbaru.

"Dari hasil interogasi, pelaku HE (29) mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati Alias Atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 006 / RW 001 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ditambahkannya, awal mula kejadiannya berawal pelaku berinisial HE (29) datang ke rumah korban bersama dengan istrinya berinisial SK (28), pada saat itu korban sedang bersama anak angkatnya yang berusia 4 tahun.

Selain itu, Sambung Kasatreskrim AKP Gian Wiatma, Pelaku juga mengakui, kedatangannya bersama istrinya untuk membayar bunga uang sebesar Rp. 500.000-, yang di pinjam oleh HE (29) kepada Korban, namun Suryati alias Atik 51tahun ( korban )memaksa untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-,. Setelah itu terjadilah cek-cok antara korban dan pelaku, karena Suryati alias Atik ngotot dan berkata (pokoknya harus bayar sekarang), mendengar hal itu, pelakupun  emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia," paparnya.

Kemudian, setelah korban Suryati alias Atik, Tidak sadarkan diri, kemudian pelaku HE (29) mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 (satu) unit Hp Oppo Reno 12 F berwarna hijau.

"Untuk peran istrinya berinisial SK (28) adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berusia 4 tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah," tandasnya.

Iklan